Data Yang Dibutuhkan:
[Data Capaian Program dan Kegiatan TA 2025]
[Rekomendasi DPRD]
Latar Belakang
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) disusun sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam satu tahun anggaran. LKPJ bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai capaian kinerja pemerintahan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan. Melalui LKPJ, DPRD dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah sebagai dasar perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.
Ketentuan Pengerjaan
LKPJ disusun berdasarkan data laporan kinerja yang dihimpun dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah. Informasi ini menjadi dasar penyusunan LKPJ untuk memberikan gambaran kinerja Pemerintahan Daerah secara menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.