Latar Belakang
LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) disusun untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta sebagai sarana evaluasi kinerja. LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sekaligus menjadi dasar pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Ketentuan Pengerjaan
Ketentuan pengerjaan LPPD mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, disusun berdasarkan data dan indikator kinerja yang sahih dari perangkat daerah terkait, mengikuti format yang telah ditetapkan, serta disampaikan sesuai jadwal yang ditentukan.